Translate

Tuesday, September 3, 2013

Studi Kasus dalam Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar


·        Studi kasus etika bisnis dalam perusahaan kecil
Berdagang jajanan keliling
Berburu jajanan. Itulah aktivitas yang paling banyak menyedot minat anak-anak sekolah saat istirahat atau pulang sekolah. Ya, jajanan telah menjadi keseharian mereka. Kadang makanan utama pun lolos dari ingatan sebab terbius dengan menariknya beragam cita rasa jajanan. Warna mencolok, harga murah, dan kerapkali rasanya enak dari pengalaman beberapa kali mencicipi jadi daya tarik yang membuat kita tak tahan untuk merogoh kocek membeli jajanan. Nah, kebutuhan jajan atau ngemil ini selain di sekolah-sekolah juga bisa anda dapatkan di pasar, terminal, dan di sudut-sudut keramaian. Bicara soal sasaran pedagang jajanan, tentu saja mayoritas anak-anak yang jadi target. Justru ini yang paling riskan. Sebab, anak-anak tak sadar dan belum mengerti apakah cemilan yang mereka makan sehat serta aman untuk dimakan. Berangkat dari kecurigaan jajanan yang beredar tak layak konsumsi, razia dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM serta kantor Wali Kota Depok. Tak pelak, pedagang jajanan di lingkungan sekolah ketar-ketir. Namun, mereka hanya bisa pasrah. Beberapa jajanan itu diduga mengandung bahan tambahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Cemilan yang dicurigai mengandung zat berbahaya bagi tubuh disampling dan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa BPOM. Benar saja, setelah lewat pemrosesan lab hasilnya salah satu bahan kimia berbahaya ditambahkan pada makanan, yaitu pewarna tekstil. Nama kimianya Rhodamin B dan Metahnil Tellow. Salah satu ciri makanan yang mengandung bahan kimia ini yaoti warnanya terlihat mencolok

Sejumlah pedagang jajanan mungkin hanya berpikir bagaimana agar jajanan yang dijualnya menarik perhatian pembeli. Penambahan pewarna menjadi salah satu upaya yang dilakukan. Padahal jika dikonsumsi dalam waktu lama akan sangat membahayakan kesehatan. Tak hanya sebabkan gangguan perut jika konsumsi berlebihan, tapi ada bahaya lain mengintai. Sebaran jajanan yang mengandung zat kimia berbahaya ternyata tidak hanya dikota besar. Jari teluntuk narasumber Sigi mengarah ke sebuah kabupaten di kawasan Jawa Barat. Untuk membuktikan, tim investigasi Sigi pun mendatangi sebuah kampung yang dikenal sebagai tempat pembuatan roti selai.

Seorang dedengkot pembuat selai roti rumahan, sebut saja Anah, bersedia kami jumpai. Roti selai dibuat masih menggunakan cara tradisional. Bahan baku yang diperlukan, seperti tepung terigu, telur, mentega, serta gula pasir bisa didapat dengan mudah di pasar. Bahan bahan tadi hanya untuk membuat roti. Masih ada bahan lainnya yang dibeli untuk pembuatan selai roti, yaitu nanas busuk sebagai bahan dasar pembuatan selai. Buah nanas busuk itu dibersihkan dan dipotong menjadi empat bagian. Setelah itu, nanas diparut hingga halus. Proses ini guna mengurangi kadar air sekaligus mendapatkan nanas yang benar-benar kering. Selanjutnya, dicampur pemanis buatan juga benzoat. Tujuannya agar selai tahan lama. Kedua, barulah selai tadi dimasukan ke dalam panci untuk dipanaskan kurang lebih setengah jam. Proses selanjutnya si pembuat roti selai mulai menyerempet bahaya. Ia menggunakan zat pewarna pakaian untuk mendapatkan hasil dengan tampilan warna yang. menggiurkan.

 Dari proses pembuatan, nampak jelas pembuat roti selai sadar penganan yang mereka buat menggunakan bahan kimia. Namun, sulit memastikan pengetahuan mereka soal dampak buruk jangka panjang yang diakibatkan dari mengonsumsi produksi mereka itu. Setelah melalui beberapa tahap, roti selai dimasukan ke oven dengan suhu tertentu hingga matang. Agar hasil roti selai lebih sempurna, adonan ditambah pemanis tambahan. Roti selai siap dikemas. Satu per satu roti selai yang sudah jadi dibungkus plastik tanpa merek siap dipasarkan. Sasarannya, warung-warung dan tukang kue keliling. Harga murah menjadi daya tarik utama pelanggannya. Mendapat roti selai seharga Rp 800 per buahnya dari penjual, ia membandrol Rp 1.000. Baik pedagang warung maupun konsumen buta sama sekali soal roti yang mereka dibelinya mengandung bahan kimia berbahaya untuk memastikan roti selai itu layak dikonsumsi atau tidak, tim investigasi Sigi membawa sampling roti ke laboraturium Dinas Kesehatan Karawang. Dimulai dari menghancurkan sampel roti selai, kemudian dipisahkan antara bahan utama dan bahan pewarna. Selai maupun roti menjalani proses kimiawi. Uji kualitatif dengan metode kit. Setelah bahan pewarna terpisah dari bahan utama, maka dilakukan tes direndam dalam larutan kimia. Kemudian diaduk hingga rata. Hasilnya, sangat mengejutkan. Hampir semua jajanan ini mengandung bahan kimia pewarna tekstil dan boraks yang membahayakan kesehatan, kecuali selai berwarna merah. Penggunaan bahan pewarna tekstil rhodamin b, methanil Yellow, dan boraks dalam makanan merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum. Selain itu, ada kekhawatiran produsen jajanan ini tidak mengerti komposisi bahan pewarna yang dicampurkan. Sayangnya, pengawasan soal beredarnya makanan berbahaya belum maksimal. Memang jajanan yang mengandung pewarna tekstil tidak berdampak seketika. Tapi, bukan berarti kesehatan kita harus dikorbankan hanya karena jajanan berbahaya.


Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
Berbisnis tradisional banyak dijumpai dalam kegiatan masyarakat kesehariannya,sebut saja salah satu berbisnis tradisional ialah menjual jajanan keliling ataupun jajanan rumahan. Berburu jajanan di pinggiran jalan maupun didepan sekolah banyak menarik peminat baik para dewasa maupun anak-anak, jajanan telah menjadi keseharian mereka. Kadang makanan utama pun lolos dari ingatan sebab terbius dengan menariknya beragam cita rasa jajanan. Warna mencolok, harga murah, dan kerap kali rasanya enak dari pengalaman beberapa kali mencicipi jadi daya tarik yang membuat kita tak tahan untuk merogoh kocek membeli jajanan. Bicara soal sasaran pedagang jajanan, tentu saja mayoritas anak-anak yang jadi target. Justru ini yang paling memiriskan. Sebab, anak-anak tak sadar dan belum mengerti apakah cemilan yang mereka makan sehat serta aman untuk dimakan. Berangkat dari kecurigaan jajanan yang beredar tak layak konsumsi, razia dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Beberapa jajanan itu diduga mengandung bahan tambahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Cemilan yang dicurigai mengandung zat berbahaya bagi tubuh disampling dan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa BPOM. Benar saja, setelah lewat pemrosesan lab hasilnya salah satu bahan kimia berbahaya ditambahkan pada makanan, yaitu pewarna tekstil. Sejumlah pedagang jajanan mungkin hanya berpikir bagaimana agar jajanan yang dijualnya menarik perhatian pembeli dan mendapatkan untung yang besar. Penambahan pewarna menjadi salah satu upaya yang dilakukan. Padahal jika dikonsumsi dalam waktu lama akan sangat membahayakan kesehatan.

Saran
Menjualkan makanan dagangan dengan tidak melihat faktor kesehatan pembeli dengan cara memakai bahan-bahan makanan yang tidak layak pakai untuk dikonsumen dan hanya memikirkan hasil penjualan yang besar adalah dapat dikatakan mereka berbisnis dengan cara tidak etis dan tidak bermoral. Dalam hal ini etika dalam berbisnis masih sangat kurang dipahami oleh para pedagang makanan keliling. Etika sebenarnya penting untuk diterapkan dalam semua bisnis apapun termasuk bisnis tradisional untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi.etika berbisnis dapat mengontrol bisnis agar tidak tamak.



















  • USAHA MENENGAH
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No
Usaha
Kriteria
Asset
Omzet
1
Usaha Mikro
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
Usaha Kecil
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
Usaha Menengah
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Miliar

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut Perkembangannya
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
-          Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
-          Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
-          Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
-          Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).




STUDI KASUS ( KRIPIK MAICIH )
Siapa tak kenal Maicih? Maicih adalah sebuah industri kecil makanan dari Bandung yang memproduksi keripik setan dengan aneka level. Mengintip sedikit profil usaha ini di web officialnya Profil Maicih , Maicih lahir dan terangkat kepopulerannya dari jejaring sosial twitter. Bermula dari twitter, sang pemilik Dimas Ginanjar Merdeka atau lebih sering dipanggil Bob mempromosikan Maicih dengan hastag Maicih. Lalu berlanjut dengan pembuatan akun twitter official bagi industri ini, hingga akhirnya bisa sebesar saat ini.
Ada yang menarik dari industri ini. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mereka canangkan adalah 1 Coin 1 Leaf. Untuk setiap output penjualan disisihkan Rp100,00 untuk disumbangkan pada organisasi kepedulian dan perbaikan lingkungan. Selain itu, logo Maicih yang mengangkat nilai kesederhanaan dan legowo dalam menghadapi kerasnya kehidupan telah menjadi satu daya tarik tersendiri. Maicih juga memberi perhatian pada seni kebudayaan Sunda terutama pada musik tradisional, tarian, bahasa dan pakaian adat. Menarik bukan?
Didirikan Juni 2010, Maicih kurang dalam periode dua tahun sudah menjangkau pasar Jawa dan sekitarnya. Mereka memberikan julukan khusus bagi distributor dan konsumennya yaitu anak emak untuk disributor dan incu emak untuk konsumen/ pelanggan.Strategi penjualan yang dilakukan olehnya pun unik. Konsumen harus “mengejar” bukan didatangi oleh produsen. Inilah yang menjadi point of interest dari produk ini. Sistem word by word yang berjalan secara tidak langsung mengakomodasi produsen untuk sekaligus melakukan promosi. Berbeda dengan industri kecil lain, mereka tidak menjual produk mereka pada para pengecer tetapi menggunakan sistem ditributor resmi. Setidaknya itu yang saya temukan di kota tempat saya tinggal, Yogya. Hal ini tentu membuat industri ini sedikit “aman” dari persaingan keripik setan nasional. Maicih melakukan diferensiasi dalam hal sistem penjualan.That’s the key of this industry.
Diferensiasi produk adalah sebuah kunci dalam memasuki pasar saat ini, terutama untuk indutri primer seperti makanan, pakaian dan kebutuhan sehari-hari lain. Diferensiasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, contohnya Maicih dalam hal distribusi produknya. Selain itu, pembeda lain bisa dari harga, kualitas, packaging dan bentuk produknya. Industri Indonesia mulai mendapatkan ritme persaingan output produksi yang sehat dan senantiasa update terhadap perubahan saat ini. Sehingga, industri lain mau tak mau harus mengejar kemajuan sistem produksi maupun maupun distribusi yang telah berkembang pesat.

Ke depannya akan banyak ditemui lebih banyak lagi industri-industri kecil semacam ini baik dalam skala regional maupun nasional. Kreativitas anak muda pun iku terasah dengan hadirnya berbagai macam produk dengan pembedanya masing-masing. Tentu ini adalah angin segar bagi dunia perekonomian dalam negeri. Lagi-lagi UMKM menjadi point of view masyarakat bahkan anak muda.

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Sistem Informasi yang digunakan ialah sebuah sistem yang menerima sumber daya data sebagai input dan memprosesnya ke dalam produk informasi sebagai outputnya.
2. Sistem Informasi Manajemen yang digunakan Maicih ialah sebagai kumpulan dari manusia dan sumber-sumber daya di dalam suatu organisasi yang bertanggung jawab mengumpulkan dan mengolah data untuk menhasilkan informasi yang berguna untuk semua tingkatan manajemen di dalam kegiatan perencanaan dan pengendalian. Atau, kumpulan dari sistem-sistem yang menyediakan informasi untuk mendukung manajemen.
3. Maicih juga menggunakan teknologi canggih seperti internet dalam membantu aktivitas pemasaran produk Maicih, terutama setelah dibuatnya situs online www.maiicih.co.id.
4. Sistem pemasaran yang digunakan Maicih ialah proses manajerial dan sosial yang dilakukan baik perseorangan maupun kelompok berdasarkan atas keinginan dan kebutuhan dalam menciptakan serta mengambil nilai dari pelanggan. Unsur-unsur yang tedapat dalam pemasaran adalah marketing mix (bauran pemasaran) Bauran pemasaran itu terdiri dari Product, Place, Price dan Promotion.
5. Sistem Informasi Manajemen berbasis teknologi seperti pembuatan situs online memiliki keterkaitan yang erat dengan pemasaran maupun promosi. Hal itu karena Sistem Informasi Pemasaran merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen selain itu Sistem Informasi Manajemen sangat berperan dalam berpromosi.



A. Saran.
1. Perusahaan Maicih sebaiknya lebih memaksimalkan lagi sistem informasi yang ada untuk pemasaran dan berpromosi.
2. Perusahaan Maicih sebaiknya selalu melakukan upgrade dan maintenance terhadap sistem informasi yang telah ada dan mencari saluran media lain sebagai sarana pemasaran dan promosi baru.






















·         Studi kasus etika bisnis dalam Perusahaan besar
Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan oleh PT.Megasari Makmur:
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telahdisempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolosuji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapatdiproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan jugamengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Tanggapan:
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka.Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

ANALISIS :
Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuranperusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

KESIMPULAN DAN SARAN
 Kesimpulan:
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Dalam dunia bisnis sangat diperlukan etika. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan.
Etika Bisnis adalah standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Dengan adanya etika bisnis akan mendidik moral seseorang agar tidak melakukan kercurangan dalam berbisnis. Setiap pelanggaran yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak sengaja harus diselesaikan menurut kode etik yang berlaku. Dan dapat disimpulkan perusahaan tersebut tidak memiliki etika bisnis yang baik terhadap konsumennya.Tidak adanya moralitas terhadap produk atau jasa, memonopoli produk atau jasa yang tidak bisa dipenuhi, dan hanya mementingkan keuntungan perusahaan saja dari ada masyarakat di sekitar perusahaan dan konsumennya. 


Saran:
Dalam menjalankan usaha/bisnisnya, seorang wirausahawan haruslah memiliki moral dan etiket yang baik dalam berinteraksi.Ia harus mampu melakukan persaingan yang bebas dari segala bentuk kecurangan dan tidak hanya berfokus untuk mencari keuntungan semata dengan menghalalkan segala cara melainkan setiap perbuatan atau tindakannya haruslah mencerminkan kode etik profesi yang ia junjung. Sebaiknya wirausaha sebelum memulai usahanya diberikan pengetahuan atau pelatihan mengenai dasar-dasar yang harus dipatuhi seperti yang terdapat dalam kode etik yang menjadi landasan dasarnya.Sebagai perusahaan yang memiliki konsumen yang banyak sebaiknya gunakan produk yang sesuai dan perhatikan juga dampak dari produk yang digunakan.Sebaiknya sebelum mendirikan perusahaan, perhatikan lingkungan di sekitar perusahaan, baik SDM, Pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya meraup isi buminya tapi lihat juga penduduk sekitar



1 comment:

  1. saya khawatir ketika saya akan membeli rumah saya dengan nilai kredit buruk saya. saya ditolak pinjaman dari bank saya dan tidak bisa mendapatkannya. Saya menjelaskan kepada seorang teman, dia kemudian memperkenalkan saya kepada pria terhebat sepanjang masa pedro jerome. saya menjelaskan masalah saya kepadanya dengan mengirim teks ke suratnya dan dia membantu saya menyelesaikan semuanya dalam waktu 3 hari kerja. dia memberi saya pinjaman 400,000.00 euro untuk membayar rumah saya di mana saya juga digunakan untuk mengembangkan bisnis saya juga. semoga Tuhan memberkatinya! Anda dapat mengajukan pinjaman cepat dari mr pedro jerome yang bekerja dengan sekelompok investor .. dia penyihir yang dibicarakan semua orang di seluruh internet .. hubungi dia melalui surat di mr pedro pedroloanss@gmail.com. nomor whatsapp: +18632310632.

    ReplyDelete

comment with facebook