·
Studi kasus etika bisnis dalam perusahaan kecil
Berdagang jajanan keliling
Berburu jajanan. Itulah aktivitas yang paling banyak menyedot minat
anak-anak sekolah saat
istirahat atau pulang sekolah. Ya, jajanan telah menjadi keseharian mereka.
Kadang makanan utama pun lolos dari ingatan sebab terbius dengan menariknya
beragam cita rasa jajanan. Warna mencolok, harga murah, dan kerapkali rasanya enak
dari pengalaman beberapa kali mencicipi jadi daya tarik yang membuat kita tak
tahan untuk merogoh kocek membeli jajanan. Nah, kebutuhan jajan atau ngemil ini
selain di sekolah-sekolah juga bisa anda dapatkan
di pasar, terminal, dan di sudut-sudut keramaian. Bicara soal
sasaran pedagang jajanan, tentu saja mayoritas anak-anak yang jadi target.
Justru ini yang paling riskan. Sebab, anak-anak tak sadar dan belum mengerti
apakah cemilan yang mereka makan sehat serta aman untuk dimakan. Berangkat dari
kecurigaan jajanan yang beredar tak layak konsumsi, razia dilakukan Badan
Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM serta kantor Wali Kota Depok. Tak pelak,
pedagang jajanan di lingkungan sekolah ketar-ketir. Namun, mereka hanya bisa
pasrah. Beberapa jajanan itu diduga mengandung bahan tambahan kimia yang
berbahaya bagi tubuh. Cemilan yang dicurigai mengandung zat berbahaya bagi
tubuh disampling dan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa BPOM. Benar saja,
setelah lewat pemrosesan lab hasilnya salah satu bahan kimia berbahaya
ditambahkan pada makanan, yaitu pewarna tekstil. Nama kimianya Rhodamin B dan
Metahnil Tellow. Salah satu ciri makanan yang
mengandung bahan kimia ini yaoti warnanya terlihat mencolok
Sejumlah pedagang jajanan mungkin hanya berpikir bagaimana agar jajanan
yang dijualnya menarik perhatian pembeli. Penambahan pewarna menjadi salah satu
upaya yang dilakukan. Padahal jika dikonsumsi dalam waktu lama akan sangat
membahayakan kesehatan. Tak hanya sebabkan gangguan perut jika konsumsi
berlebihan, tapi ada bahaya lain mengintai. Sebaran jajanan yang mengandung zat
kimia berbahaya ternyata tidak hanya dikota besar. Jari teluntuk narasumber Sigi
mengarah ke sebuah kabupaten di kawasan Jawa Barat. Untuk membuktikan, tim
investigasi Sigi pun mendatangi sebuah kampung yang dikenal sebagai tempat
pembuatan roti selai.
Seorang dedengkot pembuat selai roti rumahan, sebut saja Anah, bersedia
kami jumpai. Roti selai dibuat masih menggunakan cara tradisional. Bahan baku
yang diperlukan, seperti tepung terigu, telur, mentega, serta gula pasir bisa
didapat dengan mudah di pasar. Bahan bahan tadi hanya untuk membuat roti. Masih
ada bahan lainnya yang dibeli untuk pembuatan selai roti, yaitu nanas busuk
sebagai bahan dasar pembuatan selai. Buah nanas busuk itu dibersihkan dan
dipotong menjadi empat bagian. Setelah itu, nanas diparut hingga halus. Proses
ini guna mengurangi kadar air sekaligus mendapatkan nanas yang benar-benar
kering. Selanjutnya, dicampur pemanis buatan juga benzoat. Tujuannya agar selai
tahan lama. Kedua, barulah selai tadi dimasukan
ke dalam panci untuk dipanaskan kurang lebih setengah jam. Proses selanjutnya
si pembuat roti selai mulai menyerempet bahaya. Ia menggunakan zat pewarna
pakaian untuk mendapatkan hasil dengan tampilan warna yang. menggiurkan.
Dari proses pembuatan, nampak jelas
pembuat roti selai sadar penganan yang mereka buat menggunakan bahan kimia.
Namun, sulit memastikan pengetahuan mereka soal dampak buruk jangka panjang
yang diakibatkan dari mengonsumsi produksi mereka itu. Setelah melalui beberapa
tahap, roti selai dimasukan ke oven dengan suhu tertentu hingga matang. Agar
hasil roti selai lebih sempurna, adonan ditambah pemanis tambahan. Roti selai
siap dikemas. Satu per satu roti selai yang sudah jadi dibungkus plastik tanpa
merek siap dipasarkan. Sasarannya, warung-warung dan tukang kue keliling. Harga
murah menjadi daya tarik utama pelanggannya. Mendapat roti selai seharga Rp 800
per buahnya dari penjual, ia membandrol Rp 1.000. Baik pedagang warung maupun
konsumen buta sama sekali soal roti yang mereka dibelinya mengandung bahan
kimia berbahaya untuk
memastikan roti selai itu layak dikonsumsi atau tidak, tim investigasi Sigi
membawa sampling roti ke laboraturium Dinas Kesehatan Karawang. Dimulai dari
menghancurkan sampel roti selai, kemudian dipisahkan antara bahan utama dan
bahan pewarna. Selai maupun roti menjalani proses kimiawi. Uji kualitatif
dengan metode kit. Setelah bahan pewarna terpisah dari bahan utama, maka
dilakukan tes direndam dalam larutan kimia. Kemudian diaduk hingga rata.
Hasilnya, sangat mengejutkan. Hampir semua jajanan ini mengandung bahan kimia
pewarna tekstil dan boraks yang membahayakan kesehatan, kecuali selai berwarna
merah. Penggunaan
bahan pewarna tekstil rhodamin b, methanil Yellow, dan boraks dalam makanan
merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum. Selain itu, ada kekhawatiran
produsen jajanan ini tidak mengerti komposisi bahan pewarna yang dicampurkan.
Sayangnya, pengawasan soal beredarnya makanan berbahaya belum maksimal. Memang
jajanan yang mengandung pewarna tekstil tidak berdampak seketika. Tapi, bukan
berarti kesehatan kita harus dikorbankan hanya karena jajanan berbahaya.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Berbisnis tradisional banyak
dijumpai dalam kegiatan masyarakat kesehariannya,sebut saja salah satu
berbisnis tradisional ialah menjual jajanan keliling ataupun jajanan rumahan.
Berburu jajanan di pinggiran jalan maupun didepan sekolah banyak menarik
peminat baik para dewasa maupun anak-anak, jajanan telah menjadi keseharian
mereka. Kadang makanan utama pun lolos dari ingatan sebab terbius dengan
menariknya beragam cita rasa jajanan. Warna mencolok, harga murah, dan kerap kali rasanya
enak dari pengalaman beberapa kali mencicipi jadi daya tarik yang membuat kita
tak tahan untuk merogoh kocek membeli jajanan. Bicara soal
sasaran pedagang jajanan, tentu saja mayoritas anak-anak yang jadi target.
Justru ini yang paling memiriskan.
Sebab, anak-anak tak sadar dan belum mengerti apakah cemilan yang mereka makan
sehat serta aman untuk dimakan. Berangkat dari kecurigaan jajanan yang beredar
tak layak konsumsi, razia dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Beberapa
jajanan itu diduga mengandung bahan tambahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.
Cemilan yang dicurigai mengandung zat berbahaya bagi tubuh disampling dan
dibawa ke laboratorium untuk diperiksa BPOM. Benar saja, setelah lewat
pemrosesan lab hasilnya salah satu bahan kimia berbahaya ditambahkan pada
makanan, yaitu pewarna tekstil. Sejumlah pedagang jajanan mungkin hanya
berpikir bagaimana agar jajanan yang dijualnya menarik perhatian pembeli dan mendapatkan untung yang besar. Penambahan pewarna menjadi salah
satu upaya yang dilakukan. Padahal jika dikonsumsi dalam waktu lama akan sangat
membahayakan kesehatan.
Saran
Menjualkan makanan dagangan
dengan tidak melihat faktor kesehatan pembeli dengan cara memakai bahan-bahan
makanan yang tidak layak pakai untuk dikonsumen dan hanya memikirkan hasil
penjualan yang besar adalah dapat dikatakan mereka berbisnis dengan cara tidak
etis dan tidak bermoral. Dalam hal ini etika dalam berbisnis masih sangat
kurang dipahami oleh para pedagang makanan keliling. Etika sebenarnya penting
untuk diterapkan dalam semua bisnis apapun termasuk bisnis tradisional untuk
dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi.etika
berbisnis dapat mengontrol bisnis agar tidak tamak.
- USAHA MENENGAH
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset
yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
1
|
Usaha Mikro
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
Usaha Menengah
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
|
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut
Perkembangannya
Selain berdasar Undang-undang
tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat
dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
-
Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja
untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contohnya adalah pedagang kaki lima.
-
Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi
belum memiliki sifat kewirausahaan.
-
Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
-
Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan
dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
STUDI
KASUS ( KRIPIK MAICIH )
Siapa
tak kenal Maicih? Maicih adalah sebuah industri kecil makanan dari Bandung yang
memproduksi keripik setan dengan aneka level. Mengintip sedikit profil usaha
ini di web officialnya Profil Maicih , Maicih lahir dan terangkat
kepopulerannya dari jejaring sosial twitter. Bermula dari twitter, sang pemilik
Dimas Ginanjar Merdeka atau lebih sering dipanggil Bob mempromosikan Maicih
dengan hastag Maicih. Lalu berlanjut dengan pembuatan akun twitter official
bagi industri ini, hingga akhirnya bisa sebesar saat ini.
Ada
yang menarik dari industri ini. Program Corporate Social Responsibility (CSR)
yang mereka canangkan adalah 1 Coin 1 Leaf. Untuk setiap output penjualan
disisihkan Rp100,00 untuk disumbangkan pada organisasi kepedulian dan perbaikan
lingkungan. Selain itu, logo Maicih yang mengangkat nilai kesederhanaan dan
legowo dalam menghadapi kerasnya kehidupan telah menjadi satu daya tarik
tersendiri. Maicih juga memberi perhatian pada seni kebudayaan Sunda terutama
pada musik tradisional, tarian, bahasa dan pakaian adat. Menarik bukan?
Didirikan
Juni 2010, Maicih kurang dalam periode dua tahun sudah menjangkau pasar Jawa
dan sekitarnya. Mereka memberikan julukan khusus bagi distributor dan
konsumennya yaitu anak emak untuk disributor dan incu emak untuk konsumen/
pelanggan.Strategi penjualan yang dilakukan olehnya pun unik. Konsumen harus
“mengejar” bukan didatangi oleh produsen. Inilah yang menjadi point of interest
dari produk ini. Sistem word by word yang berjalan secara tidak langsung
mengakomodasi produsen untuk sekaligus melakukan promosi. Berbeda dengan
industri kecil lain, mereka tidak menjual produk mereka pada para pengecer
tetapi menggunakan sistem ditributor resmi. Setidaknya itu yang saya temukan di
kota tempat saya tinggal, Yogya. Hal ini tentu membuat industri ini sedikit
“aman” dari persaingan keripik setan nasional. Maicih melakukan diferensiasi
dalam hal sistem penjualan.That’s the key of this industry.
Diferensiasi
produk adalah sebuah kunci dalam memasuki pasar saat ini, terutama untuk
indutri primer seperti makanan, pakaian dan kebutuhan sehari-hari lain.
Diferensiasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, contohnya Maicih dalam hal
distribusi produknya. Selain itu, pembeda lain bisa dari harga, kualitas,
packaging dan bentuk produknya. Industri Indonesia mulai mendapatkan ritme
persaingan output produksi yang sehat dan senantiasa update terhadap perubahan
saat ini. Sehingga, industri lain mau tak mau harus mengejar kemajuan sistem
produksi maupun maupun distribusi yang telah berkembang pesat.
Ke
depannya akan banyak ditemui lebih banyak lagi industri-industri kecil semacam
ini baik dalam skala regional maupun nasional. Kreativitas anak muda pun iku
terasah dengan hadirnya berbagai macam produk dengan pembedanya masing-masing.
Tentu ini adalah angin segar bagi dunia perekonomian dalam negeri. Lagi-lagi
UMKM menjadi point of view masyarakat bahkan anak muda.
KESIMPULAN DAN
SARAN
Kesimpulan
1.
Sistem Informasi yang digunakan ialah sebuah sistem yang menerima sumber daya
data sebagai input dan memprosesnya ke dalam produk informasi sebagai outputnya.
2.
Sistem Informasi Manajemen yang digunakan Maicih ialah sebagai kumpulan dari
manusia dan sumber-sumber daya di dalam suatu organisasi yang bertanggung jawab
mengumpulkan dan mengolah data untuk menhasilkan informasi yang berguna untuk
semua tingkatan manajemen di dalam kegiatan perencanaan dan pengendalian. Atau,
kumpulan dari sistem-sistem yang menyediakan informasi untuk mendukung
manajemen.
3.
Maicih juga menggunakan teknologi canggih seperti internet dalam membantu
aktivitas pemasaran produk Maicih, terutama setelah dibuatnya situs online
www.maiicih.co.id.
4.
Sistem pemasaran yang digunakan Maicih ialah proses manajerial dan sosial yang
dilakukan baik perseorangan maupun kelompok berdasarkan atas keinginan dan kebutuhan
dalam menciptakan serta mengambil nilai dari pelanggan. Unsur-unsur yang
tedapat dalam pemasaran adalah marketing mix (bauran pemasaran) Bauran
pemasaran itu terdiri dari Product, Place, Price dan Promotion.
5.
Sistem Informasi Manajemen berbasis teknologi seperti pembuatan situs online
memiliki keterkaitan yang erat dengan pemasaran maupun promosi. Hal itu karena
Sistem Informasi Pemasaran merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen
selain itu Sistem Informasi Manajemen sangat berperan dalam berpromosi.
A. Saran.
1.
Perusahaan Maicih sebaiknya lebih memaksimalkan lagi sistem informasi yang ada
untuk pemasaran dan berpromosi.
2.
Perusahaan Maicih sebaiknya selalu melakukan upgrade dan maintenance terhadap
sistem informasi yang telah ada dan mencari saluran media lain sebagai
sarana pemasaran dan promosi baru.
·
Studi kasus etika bisnis dalam Perusahaan besar
Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh
PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan
zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya
Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi
mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu
kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari
Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi
peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk
mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya
produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada
produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
(1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk
HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang
tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya
walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan oleh PT.Megasari Makmur:
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk
menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk
memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telahdisempurnakan,
bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolosuji dan
mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen
Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapatdiproduksi dan
digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal
22 September 2006 Departemen Kesehatan jugamengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Tanggapan:
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat
merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka.Salah satu sumber mengatakan
bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT.
Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu
penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh
produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat
dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya
boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada
jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen
yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas
kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan
yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu
sendiri.
ANALISIS
:
Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan
perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama.
Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang
berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama
menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas
tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan
secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara
moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan
tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti
perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat
dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan
kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung
jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang
membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak
mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun
yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang
lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan
bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat
dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu”
untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan.
Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus
bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia
bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di
sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan
dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan
tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.Etika
bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke
dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada
di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuranperusahaan besarpun berani
untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.Mereka
hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal.
Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat
berbahaya dalam produknya .dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos
untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat
tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan
lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti
barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi
seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen
rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan
kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan
harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan:
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat
merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. meskipun perusahaan sudah melakukan
permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu
hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan
secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Dalam dunia bisnis sangat diperlukan
etika. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari
Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan
kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan.
Etika Bisnis adalah standar dan pedoman bagi seluruh karyawan
termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan
pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan
sikap yang profesional. Dengan adanya etika bisnis akan mendidik moral
seseorang agar tidak melakukan kercurangan dalam berbisnis. Setiap pelanggaran
yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak sengaja harus diselesaikan menurut
kode etik yang berlaku. Dan dapat disimpulkan perusahaan tersebut tidak
memiliki etika bisnis yang baik terhadap konsumennya.Tidak adanya moralitas
terhadap produk atau jasa, memonopoli produk atau jasa yang tidak bisa
dipenuhi, dan hanya mementingkan keuntungan perusahaan saja dari ada masyarakat
di sekitar perusahaan dan konsumennya.
Saran:
Dalam menjalankan usaha/bisnisnya, seorang wirausahawan
haruslah memiliki moral dan etiket yang baik dalam berinteraksi.Ia harus mampu
melakukan persaingan yang bebas dari segala bentuk kecurangan dan tidak hanya
berfokus untuk mencari keuntungan semata dengan menghalalkan segala cara
melainkan setiap perbuatan atau tindakannya haruslah mencerminkan kode etik
profesi yang ia junjung. Sebaiknya wirausaha sebelum memulai usahanya diberikan
pengetahuan atau pelatihan mengenai dasar-dasar yang harus dipatuhi seperti
yang terdapat dalam kode etik yang menjadi landasan dasarnya.Sebagai perusahaan
yang memiliki konsumen yang banyak sebaiknya gunakan produk yang sesuai dan
perhatikan juga dampak dari produk yang digunakan.Sebaiknya sebelum mendirikan
perusahaan, perhatikan lingkungan di sekitar perusahaan, baik SDM, Pendidikan,
dan kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya meraup isi buminya tapi lihat juga
penduduk sekitar
saya khawatir ketika saya akan membeli rumah saya dengan nilai kredit buruk saya. saya ditolak pinjaman dari bank saya dan tidak bisa mendapatkannya. Saya menjelaskan kepada seorang teman, dia kemudian memperkenalkan saya kepada pria terhebat sepanjang masa pedro jerome. saya menjelaskan masalah saya kepadanya dengan mengirim teks ke suratnya dan dia membantu saya menyelesaikan semuanya dalam waktu 3 hari kerja. dia memberi saya pinjaman 400,000.00 euro untuk membayar rumah saya di mana saya juga digunakan untuk mengembangkan bisnis saya juga. semoga Tuhan memberkatinya! Anda dapat mengajukan pinjaman cepat dari mr pedro jerome yang bekerja dengan sekelompok investor .. dia penyihir yang dibicarakan semua orang di seluruh internet .. hubungi dia melalui surat di mr pedro pedroloanss@gmail.com. nomor whatsapp: +18632310632.
ReplyDelete